Baru-baru ini, pemberitaan media massa
melakukan peliputan tentang peristiwa kecelakaan Air Asia QZ 8501. Ada
kejanggalan yang mengikuti kasus kecelakaan maskapai tersebut. Pasalnya, jadwal
penerbangan pesawat jenis Airbus itu sebenarnya dijadwalkan sekitar pukul 08.00
WIB. Namun, pihak Air Asia memajukan jadwal penerbangan menjadi pukul 05.30
WIB. Pelanggaran oleh
AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura, membuat Kementerian Perhubungan
melakukan pembenahan jadwal penerbangan di Tanah Air.
Hal ini dikuatkan dari pemeriksaan sementara, pesawat itu
terbang di luar jadwal dari izin Kementerian Perhubungan. Permasalahan inilah
yang membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan dilakukan audit
terhadap jadwal terbang dari seluruh maskapai. Jangan-jangan kasus ”penerbangan
tak sesuai jadwal” tidak hanya terjadi pada AirAsia, tetapi juga maskapai-
maskapai penerbangan lain.
Dikutip
dari tulisan dan pemikiran Prof Rhenald Kasali, perubahan jadwal tersebut tentu
punya dampak berantai. Perubahan jadwal di suatu bandara tentu berdampak pada
bandara lain seperti bandara tujuan. Lalu penumpang yang sudah membeli tiket
menjadi korban. Bukan hanya penumpang dari bandara asal, tetapi juga penumpang
di bandara tujuan yang akan kembali. Mereka yang betul-betul merasa kesal dan
dirugikan akibat pembatalan tersebut, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen,
tentu bisa menggugat pihak maskapai penerbangan. Persidangannya akan
berlangsung secara bergulir dan waktunya bisa sebentar atau bisa sangat lama. Antara
lain, karena tak jelas kapan selesainya dan terutama juga tak jelas kapan
keputusannya bisa dieksekusi. Jadi, audit yang dilakukan Kementerian
Perhubungan terhadap penerbangan yang di luar jadwal betul-betul seperti
membuka kotak pandora. Sekali terbuka, kita akan sulit mengendalikan apa saja
yang akan bermunculan dari dalam kotak tersebut. Kalau sudah terbukti banyak penerbangan yang
di luar jadwal, adalah kemungkinan adanya penyelidikan oleh International Civil
Aviation Organization (ICAO). Lembaga ini tentu akan mencari tahu, bagaimana
pesawat-pesawat itu bisa leluasa terbang di luar skedul di atas udara
Indonesia.
Tata
kelola yang semacam ini tentu tak sesuai dengan standar ICAO. Kalau temuan ICAO
terbukti, bisa jadi sanksi sudah menanti. Itu karena kita tidak menerapkan
standar keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan regulasi ICAO.
Larangan itu tentu bisa berimbas ke mana-mana dan banyak Industri pariwisata yang
bisa terkena dampak.
Meskipun
penuh tantangan dan kompleks untuk pembenahan jadwal penerbangan seperti dampak
yang langsung terasa yaitu banyak penumpang yang terlantar. Namun demikian
menurut saya semua yang dilakukan dan diputuskan oleh Bapak Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan merupakan upaya pembenahan agar sistem transportasi dan khususnya,
angkutan udara lebih tertib sehingga masalah keamanan dapat diwujudkan oleh
semua pihak. Namun hal ini tidaklah mudah butuh dukungan dari semua pihak
terkait upaya pembenahan. Mulai dari pihak maskapai, pengelola bandara dan
badan navigasi nasional atau AirNav juga masyarakat.