Rabu, 14 Januari 2015

Dampak Kecelakaan Pesawat bagi Regulasi Penerbangan

Baru-baru ini, pemberitaan media massa melakukan peliputan tentang peristiwa kecelakaan Air Asia QZ 8501. Ada kejanggalan yang mengikuti kasus kecelakaan maskapai tersebut. Pasalnya, jadwal penerbangan pesawat jenis Airbus itu sebenarnya dijadwalkan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, pihak Air Asia memajukan jadwal penerbangan menjadi pukul 05.30 WIB. Pelanggaran oleh AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura, membuat Kementerian Perhubungan melakukan pembenahan jadwal penerbangan di Tanah Air.
Hal ini dikuatkan dari pemeriksaan sementara, pesawat itu terbang di luar jadwal dari izin Kementerian Perhubungan. Permasalahan inilah yang membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan dilakukan audit terhadap jadwal terbang dari seluruh maskapai. Jangan-jangan kasus ”penerbangan tak sesuai jadwal” tidak hanya terjadi pada AirAsia, tetapi juga maskapai- maskapai penerbangan lain.
Dikutip dari tulisan dan pemikiran Prof Rhenald Kasali, perubahan jadwal tersebut tentu punya dampak berantai. Perubahan jadwal di suatu bandara tentu berdampak pada bandara lain seperti bandara tujuan. Lalu penumpang yang sudah membeli tiket menjadi korban. Bukan hanya penumpang dari bandara asal, tetapi juga penumpang di bandara tujuan yang akan kembali. Mereka yang betul-betul merasa kesal dan dirugikan akibat pembatalan tersebut, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, tentu bisa menggugat pihak maskapai penerbangan. Persidangannya akan berlangsung secara bergulir dan waktunya bisa sebentar atau bisa sangat lama. Antara lain, karena tak jelas kapan selesainya dan terutama juga tak jelas kapan keputusannya bisa dieksekusi. Jadi, audit yang dilakukan Kementerian Perhubungan terhadap penerbangan yang di luar jadwal betul-betul seperti membuka kotak pandora. Sekali terbuka, kita akan sulit mengendalikan apa saja yang akan bermunculan dari dalam kotak tersebut.  Kalau sudah terbukti banyak penerbangan yang di luar jadwal, adalah kemungkinan adanya penyelidikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Lembaga ini tentu akan mencari tahu, bagaimana pesawat-pesawat itu bisa leluasa terbang di luar skedul di atas udara Indonesia.
Tata kelola yang semacam ini tentu tak sesuai dengan standar ICAO. Kalau temuan ICAO terbukti, bisa jadi sanksi sudah menanti. Itu karena kita tidak menerapkan standar keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan regulasi ICAO. Larangan itu tentu bisa berimbas ke mana-mana dan banyak Industri pariwisata yang bisa terkena dampak.
Meskipun penuh tantangan dan kompleks untuk pembenahan jadwal penerbangan seperti dampak yang langsung terasa yaitu banyak penumpang yang terlantar. Namun demikian menurut saya semua yang dilakukan dan diputuskan oleh Bapak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merupakan upaya pembenahan agar sistem transportasi dan khususnya, angkutan udara lebih tertib sehingga masalah keamanan dapat diwujudkan oleh semua pihak. Namun hal ini tidaklah mudah butuh dukungan dari semua pihak terkait upaya pembenahan. Mulai dari pihak maskapai, pengelola bandara dan badan navigasi nasional atau AirNav juga masyarakat.